Marzuki di Jakarta, Selasa, memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Kapolri untuk menuntaskan kasus itu dan menangkap serta memproses penyebar fitnah tersebut.
"Saya minta Kapolri untuk mengusut penyebar sms fitnah terhadap Presiden SBY. Waktu satu minggu saya kira cukup bagi Kapolri untuk menangkap dan memproses secara hukum penyebar fitnah ini," ujar Marzuki Ali.
Dengan peralatan canggih dan personil Polri yang terlatih, Marzuki yakin Kapolri dapat memerintahkan jajarannya demi stabilitas negara. "Kalau dibiarkan hal seperti ini tanpa tindakan, maka negara kita akan jadi negara yang penuh dengan intrik dan fitnah," katanya.
Indonesia telah memiliki aturan perundangan yang jelas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan teknologi informasi untuk kegiatan seperti ini. "Ancamannya 7 tahun penjara bagi mereka yang menyalahgunakan teknologi informasi ini," katanya.
Mengenai kemungkinan bahwa isu ini dimainkan oleh kader Partai Demokrat sendiri, Marzuki menegaskan bahwa siapapun yang menyebarkan fitnah ini harus ditindak. "Saya tegaskan siapapun yang memainkan isu ini harus ditindak dan diungkapkan termasuk kalau ada keterlibatan kader partai kami," katanya. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011