Protokol Nagoya memungkinkan hak-hak para pemilik sumberdaya genetik di Indonesia dapat terlindungi dari upaya pencurian yang membuat mereka luput mendapatkan keuntungan.
New York (ANTARA News) - Indonesia akan berupaya untuk segera meratifikasi Protokol Nagoya, yaitu perjanjian internasional yang antara lain akan menjamin para pemilik berbagai sumberdaya genetik di Indonesia mendapatkan pembagian keuntungan.

Indonesia telah secara resmi menjadi negara pihak Protokol Nagoya setelah pada tengah pekan lalu menandatangi protokol tersebut di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York.

Penandatangan dilakukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, yang juga dihadiri oleh Duta Besar RI untuk PBB-New York, Hasan Kleib.

"Kita bersyukur kemarin sudah diadopsi. Karena itu kita segera tandatangani, kemudian selanjutnya adalah ratifikasi. Sebab tanpa ratifikasi, itu tidak akan berjalan," kata Menteri LH dalam perbincangan di New York, akhir pekan kemarin.

Penandatanganan dilakukan bertepatan dengan pertemuan ke-19 "High Level Segment United Nations Commission on Sustainable Development" di Markas PBB yang juga diikuti Muhammad Hatta.

Protokol Nagoya memungkinkan hak-hak para pemilik sumberdaya genetik di Indonesia dapat terlindungi dari upaya pencurian yang membuat mereka luput mendapatkan keuntungan.

Bagi Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya hayati yang besar, Protokol Nagoya dianggap sangat penting karena selama ini Indonesia belum mendapatkan manfaat optimal dari keberadaan sumberdaya genetik asli Indonesia.

Menurut keterangan Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York, sejumlah studi akademik secara jelas menunjukkan bahwa nilai sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait dapat mencapai 500 hingga 800 miliar dolar AS setiap tahunnya.

Protokol Nagoya yang diadopsi tahun lalu di Nagoya, Jepang --setelah memakan waktu negosiasi selama 10 tahun-- saat ini baru ditandatangani oleh 21 dari 193 negara pihak pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).

Protokol yang lengkapnya bernama "Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity" merupakan perjanjian internasional dalam kerangka CBD, yang mengatur secara komprehensif perlindungan terhadap keanekaragaman hayati serta menjamin pembagian keuntungan bagi pemilik sumberdaya genetik.

Selain Indonesia, sejumlah negara lainnya pada pekan lalu juga menandatangani Protokol Nagoya adalah Swiss, Norwegia, Jepang, India, Afrika Selatan, Guatemala, dan Tunisia.

Sementara itu menurut keterangan The Convention on Biological Diversity (CBD), Protokol Nagoya bisa berlaku jika telah diratifikasi oleh 50 negara pihak.

Protokol akan mulai berlaku 90 hari setelah negara pihak ke-50 menyerahkan instrumen ratifikasinya.

Sejak penandatangan Protokol dibuka pada 2 Februari 2011, 13 negara telah melakukan penandatangan, yaitu Kolumbia, Yaman, Aljazair, Brazil, Meksiko, Rwada, Ekuador, Republik Afrika Tengah, Seychelles, Mali, Sudan, Panama, dan Peru.

Upacara penandatangan berikutnya bagi negara-negara yang akan bergabung sebagai pihak Protokol Nagoya akan diadakan pada 20 September 2011 di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB ke-66 di New York.
(T-NY)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011