"Awalnya, Polres Pasuruan menangkap tersangka HP asal Surabaya di warung pinggir Jalan Raya Surabaya - Malang di depan Pabrik Sriti, Gempol, lalu Ditreskoba Polda Jatim melakukan pengembangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana di Surabaya, Jumat.
Belum ada keterangan rinci mengenai berapa kapasitas produksi narkoba di industri rumahan itu juga jenis obat-obat terlarang yang dihasilkan.
Polisi juga belum memberikan keterangan mengenai barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011