Makassar (ANTARA News) - Pemerintah kabupaten dan kota akan dilarang untuk membangun gedung negara, baik kantor maupun rumah jabatan mewah kata Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono di Makassar, Selasa.

"Gedung dan rumah negara di kabupaten dan kota tidak diperkenankan melebihi standar yang ada. Dengan Peraturan Presiden harus mulai mengikuti standar efisien, azas kepatutan hemat dan tak berlebihan," jelasnya pada sosialisasi percepatan legislasi ranperda bangunan gedung dan kelembagaan PIP2B.

Tidak lama lagi, lanjutnya, akan terbit Perpres tentang gedung negara karena tertib penyelenggaraan gedung negara belum maksimal dan jangkauan APBN masih terbatas dan APBD dari kabupaten dan kota dirasakan belum maksimal.

"Konsepnya sudah selesai sekarang di meja Sekretaris Kabinet. Isinya tentang standar luasan dan biaya dan tertib penyelenggaraan. Setiap instansi yang membangun gedung negara harus dibantu instansi teknis. Unit harus didukung sumber daya manusia profesional," jelasnya.

Ukuran gedung kantor, tambahnya, rata-rata untuk satu orang sekitar 10 meter dan rumah jabatan luasan perseginya sesuai dengan jabatan.

"Yang sudah ada akan dibiarkan apa adanya. Biaya ditertibkan masing-masing gubernur, harga standar juga akan ditentukan dan diterbitkan tiap tahun oleh gubernur dan bupati," jelasnya.

Pihaknya juga akan membangun pusat informasi di Makassar dan diharapkan tidak dimanfaatkan untuk operasional dinas tapi dimanfaatkan sebagai pusat informasi tata kelola kreatif manajemen pembangunan perkotaan dan pedesaan.

Diharapkan, Perpres terkait telah terbit pada pertengahan Mei 2011 dan mengenai sanksi kepada kabupaten dan kota akan diikutkan pada undang-undang yang ada. (RY/F003/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011