"Kami meminta pengadilan memutuskan perkara agar kepolisian dan kejaksaan melanjutkan dugaan kasus penipuan senilai Rp23 miliar milik Sebastian," kata pengacara Sebastian, Jonner Sipangkar di Jakarta, Selasa.
Jonner mengatakan, kliennya menjadi korban dugaan penipuan senilai 2,85 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp23 miliar oleh seorang pengusaha lokal.
Namun pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga kasus dugaan penipuan itu, tidak bergulir hingga pengadilan.
Jonner menjelaskan penerbitan SP3 berawal ketika dua orang pengusaha percetakan dan penerbitan buku domestik membutuhkan dana.
Kemudian pelapor memberikan pinjaman sebesar Rp23 miliar kepada kedua pengusaha itu, dengan perjanjian melunasi sebanyak 10 kali.
Jonner menuturkan bahwa pengusaha percetakan itu, tidak membayar cicilan setelah tiga angsuran pertama.
Lantaran tidak ada itikad baik, bahkan pelaku menjual saham perusahaan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan itu, Sebastian melaporkan dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan kedua pengusaha itu, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar Februari 2010.
"Setelah beberapa kali pelimpahan dari kepolisian kepada kejaksaan, namun penyidik mengeluarkan SP3," ujar Jonner seraya menambahkan penerbitan SP3 bernomor SPPP/49/II/2011 tertanggal 16 Februari 2011.
Padahal, alat bukti termasuk keterangan saksi ahli menyatakan kasus utang-piutang tersebut, ada dugaan tindak pidana.
Sementara itu, pengacara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudiro menyatakan siap menghadapi praperadilan pihak pemohon. (T014/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011