Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin, mengatakan ketertiban sebuah sidang merupakan kewajiban pengadilan.
"Ketertiban sidang itu kan kewajiban pengadilan, dan apabila tidak ditertibkan dan ada indikasi seperti itu (tidak ditertibkan), itu merupakan dinamika demokrasi," kata Jasin menanggapi pengunjung sidang yang menggunakan topeng Nunun Nurbaeti di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Jika penggunaan topeng bergambar Nunun tersebut dilakukan untuk menyindir KPK, menurut dia, kasus dugaan suap-menyuap terkait pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 belum berhenti.
"Kenapa harus diramaikan. Penegak hukum kan tidak bisa diatur harus tertangkap besok atau ketangkap hari ini, tidak bisa," tegas Jasin.
Ia menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional dan tetap memberikan perhatian untuk kelanjutan kasus yang menjerat 26 mantan anggota Komisi IX DPR RI periode tahun 1999-2004.
Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta dengan terdakwa Panda Nababan dan empat terdakwa lainnya, 15 pengunjung sidang hadir dengan mengenakan topeng berwajah Nunun Nurbaeti dan melakukan tindakan yang dinilai telah mengganggu persidangan.
Ke-15 orang tersebut selalu mengomentari jalannya persidangan, dan bertepuk tangan. Mereka juga berkomentar saat majelis hakim Tipikor berbicara dalam sidang.
Namun perilaku tidak tertib itu tidak ditindak secara tegas oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budhi Prijatna. (V002/R010/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011