Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, dan pengusaha truk hanya boleh melintas pada pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Masripin.
Menurut dia, petugas terpaksa mengandangkan sekitar 50 truk berisi batu bara karena mereka tidak mematuhi kesepakatan tersebut.
Truk bermuatan batu bara tersebut tidak dilarang melintas di Palembang, asal mematuhi jam yang telah ditentukan, kata dia.
Ia menyatakan, pelarangan beroperasi truk batu bara tersebut sebagai upaya meminimalkan beban Jembatan Musi II dan mencegah kemacetan lalu lintas.
Akibat truk batu bara sering melintas, kondisi kerusakan Jembatan Musi II semakin parah, begitu juga dengan Jalan Soekarno Hatta yang semakin banyak berlubang, kata Masripin lagi.
Dia menjelaskan, kemacetan lalu lintas di sepanjang jalur Jalan Soekarno Hatta kini juga menjadi sangat parah.
Sebagian besar disebabkan karena ada kendaraan rusak atau truk batu bara terguling karena notabene umumnya bermuatan lebih, ujar dia.
Dia menambahkan, secepatnya akan memasang lampu lalu lintas di daerah tersebut.
Rencananya lampu lalu lintas itu akan dipasang sebelum dan setelah Jembatan Musi II, sehingga lalu lintas bisa teratur, demikian Masripin.
Sejumlah warga di luar Kota Palembang, seperti warga di jalan utama menuju Kabupaten Muaraenim dan Kota Prabumulih juga mengeluhkan lalu lintas truk pengangkut batu bara itu yang dinilai telah mengganggu aktivitas transportasi warga setempat.
Mereka mengeluhkan kemacetan yang terjadi menjadi makin parah, apalagi saat jam sibuk setiap hari, selain dampak buruk bagi lingkungan mereka.
Salah satu warga di Kota Prabumulih, Senin malam, malah menginformasikan sikap keras warga yang secara spontan beramai-ramai menghentikan truk pengangkut batu bara itu melewati jalan di tempat mereka.
Karena itu, warga mengharapkan ketegasan sikap pemda dan jajarannya untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga tidak sampai menimbulkan aksi anarkis mereka. (SUS/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011