Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis pada 2011.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran dari APBN untuk membantu. Jadi masyarakat kurang mampu, perguruan tinggi, pelajar tidak perlu membayar mendaftarkan HKI," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan bahwa jika peminat dari program ini banyak pemerintah akan menambah anggaran pada tahun berikutnya. "Tentu kita akan minta ditambah anggarannya kalau memang peminatnya banyak," katanya.

Berbeda dengan masyarakat tidak mampu, pelajar, hingga mereka yang berada di lingkungan perguruan tinggi, Patrialis menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan yang ingin mendaftarkan HKI untuk produknya tentu tidak dapat gratis.

"Kalau perusahaan ya tidak gratis, mereka kan dapat keuntungan lebih banyak dari produksi, mereka harus membayar kalau ingin mendaftar. Itu sudah ketentuannya mereka harus membayar sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," katanya.
(V002/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011