"Sekarang masih 20 daerah," kata Mendiknas menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan dana BOS seusai rapat komite pendidikan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah mengkaji bentuk sanksi bagi daerah-daerah yang terlambat meyalurkan dana BOS.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai rapat komite pendidikan mengatakan, beberapa daerah yang hingga saat ini belum menyalurkan BOS triwulan I/2011 di antaranya Papua sekitar 10 daerah, Nusa Tenggara Timur tiga daerah dan Sulawesi Selatan satu daerah.
Ia menambahkan, sanksi untuk daerah berupa pemotongan anggaran alokasi dana ke daerah juga tengah dikaji oleh pihaknya dan Menteri Keuangan.
Pemberian sanksi ini, menurut dia, untuk membuat daerah tidak lagi menunda penyaluran dana BOS yang telah digelontorkan pemerintah pusat sehingga mengganggu operasional sekolah.
"Jangan sampai sekolah pinjam ke koperasi, padahal uang ada kok tidak bisa mencairkan. Saya bilang, ini aneh biasanya orang minta uang. ini uang sudah ada kok susah mencairkan," katanya.
Sementara itu, dana BOS triwulan I telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah dan seharusnya telah disalurkan ke sekolah paling lambat 31 Januari 2011. Namun demikian, pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga 15 Maret 2011.
Meski telah diperlonggar, pelanggaran yang terjadi masih cukup besar. Berdasarakan data hingga akhir Januari 2011, hanya 21 kabupaten yang telah menyalurkan dana BOS atau hanya empat persen daerah.(*)
(T.M041/N002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011