Pacitan (ANTARA News) - Komnas HAM tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam serangkaian konflik pertambangan yang terjadi di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Mereka tiba di lokasi sengketa, Kamis dan langsung melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah warga yang terlibat konflik serta dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Pelayanan Perizinan, serta perusahaan penambangan.
"Selain itu (menyelidiki), tujuan utama kami ke sini adalah untuk memediasi konflik antara warga dengan pihak perusahaan pertambangan," kata Komisioner Sub-komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak.
Ia mengatakan, ada beberapa titik fokus pendekatan yang mereka lakukan dalam kasus tersebut. Salah satunya, adalah soal kepastian adanya jaminan bahwa kegiatan penambangan tidak sampai menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Masyarakat yang terlibat langsung dalam area konflik biasanya juga menuntut adanya jaminan perbaikan kesejahteraan ekonomi seiring dilakukannya eksploitasi besar-besaran di daerah mereka.
"Tolak ukurnya antara lain adanya sumbangan (`sharring`) dari pihak penambang ke pemerintah desa, kabupaten maupun negara. Kami juga perlu memastikan bahwa kegiatan penambangan lepas dari persoalan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu," terangnya.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, dari 50 lebih kasus sengketa pertambangan ada beberapa yang digolongkan besar, di antaranya, penolakan penambangan oleh warga di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Sulawesi Utara, Newmont, Freeport (Papua), serta Pacitan, Jawa Timur.
Lebih lanjut Jhony menjelaskan, konflik tambang di Kota 1001 Goa menjadi perhatian serius Komnas HAM karena dikategorikan besar. Alasannya, unsur-unsur yang didapat dari lokasi diduga tidak hanya satu jenis bahan tambang sebagaimana terdaftar dalam perizinan.
Padahal, saat dibawa ke China, harganya disamaratakan sehingga maka negara berpotensi mengalami kerugian.
Ia lalu mencontohkan, pada kasus Freeport dimana kandungan emas yang melimpah diketahui setelah kontrak karya berjalan. "Masyarakat butuh penjelasan soal ini. Jangan sampai kasus Freeport terulang di Pacitan," tegasnya.
Tidak dijelaskan sampai kapan proses penyelidikan tersebut akan dilakukan. Pihak Komnas HAM mengatakan, proses mediasi masih terus mereka upayakan sekaligus mengevaluasi apabila terjadi pelanggaran hak asazi manusia dalam proses/kegiatan penambangan di Desa Kluwih.(*)
(L.KR-SAS*F002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011