"Rangkaian teror bom buku, masih merupakan ancaman bagi publik, bukan ancaman terhadap kedaulatan negara," katanya di Jakarta, Kamis.
Purnomo menilai, rangkaian aksi teror bom buku masih menjadi ancaman publik sehingga masih menjadi kewenangan Polri untuk menanganinya.
"Meski begitu, TNI akan tetap memantau dan baru dapat dikerahkan jika rangkaian teror itu sudah mengarah pada ancaman terhadap negara," tutur Menhan.
Ia menambahkan "Pada kondisi itu (ancaman terhadap negara) kita masuk dan kita tidak ada hitung-hitungan lagi semua pasukan khusus kita turunkan,".
Sebelumnya, juru bicara TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul mengatakan, berdasar Undang-Undang No 34/2004 tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
"Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti untuk penanganan teror, bencana alam," katanya.(*)
(T.R018/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011