Banda Aceh (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengemukankan bahwa pendidikan hukum di Indonesia membutuhkan revolusi, dari orientasi pengetahuan tentang peraturan menjadi pembelajaran ide-ide dan konsep hukum.
"Revolusi terhadap pendidikan hukum merupakan sebuah upaya melahirkan para pakar dan praktisi hukum yang mampu melahirkan produk-produk hukum yang lebih baik di masa mendatang," katanya di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan disela menjadi pembicara utama pada rapat Badan Kerja sama Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Seluruh Indonesia. Rapat yang dibuka Rektor Universitas Syiah Kuala (Unysiah) Banda Aceh, Darni M Daud, itu dihadiri seluruh dekan dari Fakultas hukum di Tanah Air.
Menurut dia, pendidikan hukum yang tidak berorientasi pada pembelajaran hukum praktik dan proses tidak akan menghasilkan generasi-generasi yang handal terhadap perkembangan zaman.
"Jika pembelajarannya hanya menggunakan berbagai judul-judul materi seperti yang dilakukan saat ini diyakini tidak akan mengubah produk-produk hukum yang menjamin berbagai kebutuhan legislasi jangka panjang," katanya.
Karena itu, perubahan besar-besaran terhadap pendidikan hukum yang berorientasi praktik dan merespon perkembangan zaman menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tatanan hukum di Tanah Air.
"Sebagai seorang ahli hukum harus dapat menyelesaikan persoalan hukum yang ada, sehingga produk hukum yang dihasilkan melalui pendekatan struktural dan komitmet politik," katanya menambahkan.
Ia berharap pertemuan para dekan Fakultas Hukum tersebut dapat melahirkan konsep-konsep baru, tidak hanya membahas soal kurikulum pendidikan hukum tetapi proses pendidikan yang lebih baik.
Dia juga menyarankan, seluruh perguruan tinggi dapat menerapkan pendidikan yang respon terhadap berbagai persoalan sehingga berbagai rancangan hukum tidak tertinggal dengan peristiwa.
(KR-IFL*BDA1/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011