Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia, Rabu, mengumumkan bahwa kelompok Islam Syiah, yang disebut sebagai sekte "sesat", dilarang menyebarkan ajarannya, namun diberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinannya itu.

Sekitar 200 orang pemeluk ajaran Syiah ditangkap pada Desember lalu oleh otoritas keagamaan atas tuduhan bahwa mereka mengancam keamanan nasional di Malaysia yang multikultural, tempat 16,5 juta pemeluk Islam beraliran Sunni.

"Kami tidak melarang pemeluk ajaran Syiah untuk melakukan peribadatan, namun ada hukum yang tidak membolehkan mereka berdakwah terhadap jemaah Sunni," kata Menteri Urusan Agama Islam Jamir Khir Baharom kepada parlemen, seperti dikutip media pemerintah.

Jamil Khir mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna menghentikan penyebaran ajaran tersebut di Malaysia, termasuk mengeluarkan sejumlah fatwa yang mengharamkan aliran itu dan memantau serta mengendalikan materi yang menyebarkan ajaran Syiah.

Mohammed Khusrin Munawi, mantan kepala departemen agama di negara bagian Selangor, mengatakan bahwa Islam Syiah adalah ancaman karena pengikut fanatiknya menganggap pemeluk Islam lainnya sebagai kafir.

Pemimpin komunitas Syiah, Kamil Zuhairi Abdul Aziz, pada Rabu mengatakan bahwa pemeluk Syiah di Malaysia tidak mengajarkan ajarannya kepada kaum Muslim lainnya.

"Walaupun kami tidak menonjolkan diri dan hidup harmonis dengan kelompok Sunni serta non-Muslim dengan menjalankan ibadah di lingkup komunitas kami sendiri, kami terus dianiaya oleh pemerintah selama beberapa dekade," katanya kepada AFP.

"Dalam kenyataannya, kami bukanlah kelompok yang menyebarkan ajaran kami. Dengan menangkap serta menjadikan hal itu sebagai masalah, otoritas keagamaan negara justru memberikan publikasi serta menyebarkan ajaran kami dengan sendirinya," katanya.

Perpecahaan antara Sunni dan Syiah terjadi karena sengketa terkait pergantian kepemimpinan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 632.

Diperkirakan 40.000 warga Syiah di Malaysia merupakan salah satu dari berbagai sekte Islam yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, sebagai tindakan keras atas kelompok yang dipandang menyimpang.

Hukum Islam 1989 dan fatwa 1996 oleh sekelompok imam Islam terkemuka menyebutkan pelarangan terhadap ajaran Syiah, yang mengatakan ajaran itu sebagai ideologi menyimpang.

Malaysia memiliki dualisme sistem hukum, dengan pengadilan sipil yang berjalan secara paralel dengan pengadilan syariat Islam yang mengadili warga Malaysia atas tuduhan moral dan keagamaan.

(SYS/KR-PPT/M016)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011