Saya sudah bicara dengan Gubernur Jatim, kita minta segera dikirim SK itu untuk dievaluasi
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di provinsi tersebut.
"Saya sudah bicara dengan Gubernur Jatim, kita minta segera dikirim SK itu untuk dievaluasi," katanya di Jakarta, Rabu.
SK Gubernur Jatim tentang larangan aktivitas JAI tertanggal 28 Februari 2011 ini berisi tiga pasal. Pasal pertama, melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.
Pasal kedua berisi larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik, memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum, memasang papan nama pada masjid, mushala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI, dan menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.
Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan SK tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-004/A/JA/01/1994.
Gamawan menuturkan sepanjang surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tidak keluar dari ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung soal Ahmadiyah, maka tidak masalah.
"Bahwa sepanjang itu dalam koridor SKB sebagai dasar hukum, maka menurut kita tidak masalah karena SKB itu aturan. Selama tidak melebihi batas itu, silahkan saja," katanya.
Terkait dengan rencana Provinsi Banten untuk mengeluarkan peraturan daerah soal Ahmadiyah, Gamawan mengatakan jika itu benar maka pihaknya juga akan mengevaluasi aturan tersebut.
Demikian pula untuk surat keputusan bupati/wali kota tentang Ahmadiyah, Gamawan mengatakan surat keputusan tersebut akan dievaluasi oleh gubernur.
"Peraturan daerah kabupaten/kota yang mengevaluasi gubernur, peraturan gubernur yang mengevaluasi Mendagri," katanya.
(H017/B013/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011