Jakarta (ANTARA News) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional atau BNN merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.  

Visi BNN adalah menjadi lembaga pemerintah non kementerian profesional yang mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Indonesia. 

Hal ini didasarkan pada komitmen negara-negara ASEAN untuk mewujudkan ASEAN Bebas Narkoba pada Tahun 2015.  

Saat ini permasalahan Narkoba telah menjadi masalah yang bersifat transnational atau lintas negara, bukan lagi bersifat sektoral.  Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan ancaman serius terhadap kehidupan bangsa dan negara, yang sebagian besar korbannya adalah generasi muda.  

Hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2008 tentang Studi Kerugian Ekonomi dan Sosial Akibat Narkoba, menyebutkan bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,99 % dari total populasi penduduk atau sekitar 3,6 juta jiwa. 

Hal ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2004, yaitu sebesar 1,75 % atau 3,2 juta jiwa.  Selain itu berdasarkan data yang ada, 86 % penyalahguna Narkoba merupakan mereka yang berada pada usia produktif.  

Terkait hal tersebut, upaya penanggulangan Narkoba harus bersifat komprehensif, tidak bisa hanya didasarkan terhadap satu aspek saja.   Sebagai contoh, selain upaya pemberantasan terhadap para bandar dan pengedar Narkoba, upaya pencegahan pun harus terus dijalankan, terutama bagi mereka yang berusia dini.  

Sedangkan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan hak-hak bagi mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.   

Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai ancaman hukuman minimal dan maksimal bagi pelaku tindak pidana Narkoba.  Hukuman minimal berupa penjara 4 tahun, sedangkan maksimal hingga hukuman mati dan denda 20 miliar rupiah. 

Dalam pasal 113 disebutkan bahwa mereka yang memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika (bukan tanaman) lebih besar dari 5 gram diancam dengan hukuman maksimal pidana mati/seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.

Upaya yang dilakukan oleh BNN dalam mengurangi penyalahguna Narkoba pada dasarnya meliputi 3 hal utama, yaitu :
  1. Menjadikan masyarakat imun terhadap penyalahgunaan Narkoba
  2. Menyembuhkan korban penyalahguna Narkoba melalui progam terapi dan rehabilitasi
  3. Terus menerus memberantas jaringan sindikat Narkoba.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah memperkuat kelembagaan BNN menjadi lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus-kasus Narkoba.  

Selain itu jika sebelumnya hubungan organisasional BNN dengan BNP dan BNK/Kota yang ada di wilayah hanya bersifat koordinasi, maka dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini ditingkatkan menjadi organisasi vertikal. 

Untuk di tingkat propinsi disebut Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), sedangkan di wilayah kabupaten / kota disebut Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota (BNNK).

Dalam hal terapi rehabilitasi, saat ini BNN memiliki sebuah panti rehabilitasi yang juga disebut Kampus Unitra.  Kampus Unitra berkapasitas 500 residen, terletak di wilayah Lido - Bogor.   Metode yang digunakan untuk memulihkan residen (pecandu) adalah medis, sosial, therapeutic community (terapi berbasiskan komunitas), religi, akupuntur, dan hipnoterapi. 

Umumnya seorang residen yang baru masuk akan menjalani proses detoksifikasi atau pembersihan racun dari dalam tubuh.  Setelah itu residen masuk ke dalam entry program,  untuk selanjutnya mengikuti primary program.  

Terakhir, residen akan mengikuti program after care.  Dalam tahap ini residen dapat kembali kepada orang tua atau keluarganya sambil tetap menjalani proses konsultasi atau rawat jalan.  Waktu yang dibutuhkan bagi seorang residen untuk menjalani sebuah proses rehabilitasi umumnya berkisar antara 8 bulan hingga 1 tahun.

Panti rehabilitasi yang diresmikan pada tanggal 26 Juni 2007 ini tidak memungut biaya bagi para penyalahguna Narkoba yang akan berobat atau gratis. 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi CALL CENTER BNN di nomor 021-80880011, SMS CENTER BNN 081 221 675 675 atau UPT T&R BNN di nomor 0251 – 822 0928.


Kriteria residen yang Dapat menjalani rehabilitasi di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN :
  1. Calon residen merupakan pengguna Narkoba aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan.  Jika terakhir mengkonsumsi Narkoba lebih dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna Narkoba.
  2. Berusia 15 - 40 tahun.  Jika berusia kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit.
  3. Tidak sedang hamil (pada calon residen wanita)
  4. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu pelaksanaan program)
  5. Calon residen datang dengan didampingi orang tua/wali
  6. Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.
  7. Calon residen yang menjalani rehabilitasi karena berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, harus didampingi oleh pihak pengadilan.
Ketentuan Rehabilitasi :
  1. Masa pembinaan residen selama 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary, dan re-entry.
  2. Selama masa detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dikunjungi oleh pihak keluarga.   
  3. Residen baru dapat dikunjungi setelah memasuki fase primary dan re-entry
  4. Apabila residen melarikan diri dari tempat rehabilitasi dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.

Persyaratan Masuk :
Residen datang dengan didampingi anggota keluarga dan membawa :
A.    Perlengkapan administrasi
  1. Foto copy kartu keluarga
  2. Foto copy KTP calon residen (pasien) dan orang tua
  3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar
  5. Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.

B.    Perlengkapan (Pria)

  1. Pakaian
    1. Celana pendek 3/4 (di bawah lutut) sebanyak tiga buah
    2. Pakaian dalam sebanyak enam buah
  2. Perlengkapan ibadah
  3. Peralatan mandi dan cuci
    1. Handuk 1 buah
    2. Sabun mandi (batang) 2 buah
    3. Sikat gigi 1 buah
    4. Pasta gigi 1 buah
    5. Shampo (sachet) 10 buah
    6. Rinso (sachet) 2 buah
  4. Kebutuhan pribadi
    1. Snack berupa susu sachet dan makanan ringan (tidak dalam bentuk kaleng)
    2. Rokok 19 bungkus (bagi yang merokok)

C.    Perlengkapan (Wanita)

  1. Pakaian
    1. Celana pendek 3/4 (di bawah lutut) sebanyak tiga buah
    2. Pakaian dalam sebanyak enam buah
  2. Perlengkapan ibadah
  3. Peralatan mandi dan cuci :
    1. Handuk  1 buah
    2. Sabun mandi (batang) 2 buah
    3. Sikat gigi 1 buah
    4. Pasta gigi 1 buah
    5. Shampo (sachet)  10 buah
    6. Rinso (sachet) 2 buah
  4. Kebutuhan pribadi :
    1. Snack berupa susu sachet dan makanan ringan (tidak dalam bentuk kaleng)
    2. Rokok 10 bungkus (bagi yang merokok)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011