Gunung Kidul (ANTARA News) - Pembukaan pantai Indrayanti yang lokasinya bersebelahan dengan Pantai Sundak, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai menyalahi peraturan sehingga harus ditutup.

"Keberadaan pantai Indrayanti yang dibuka oleh pihak swasta menyalahi aturan karena tidak memiliki izin dan harus ditutup," kata Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunung Kidul, Supriyadi, di Wonosari, Gunung Kidul, Jumat.

Dia mengatakan pembukaan Pantai Indrayanti selain tidak memiliki izin dari pemerintah daerah juga keberadaannya menyalahi sepadan pantai.

"Bangunan yang didirikan melanggar sepadan pantai, meskipun sudah permanen harus dibongkar .Selain itu memberi nama pantai di sepanjang bentang pantai wilayah Kabupaten Gunung Kidul dengan nama pribadi juga salah satu pelanggaran," katanya.

Dia mengatakan pihaknya sudah menjalin koordinasi lintas sektoral dinas serta telah memanggil pihak pengusaha yang membuka pantai tersebut dan akan melakukan langkah-langkah peringatan namun kalau tidak diindahkan akan dilakukan pembongkaran secara paksa.

Pantai Indrayanti yang sudah dipromosikan ke sebanyak 12 negara melalui jaringan internet selain juga menyediakan layanan jet ski air. Usaha jet ski air yang diadakan di pantai itu juga tidak mengantongi izin dari pemerintah kabupaten.

"Keberadaan pantai Indrayanti sudah dibuka sejak tiga tahun terakhir dan dipromosikan melalui internet ke sebanyak 12 negara, namun tidak mengantongi izin baik itu pembukaannya maupun usaha jet ski yang dilakukan," katanya.

Dia mengatakan bentang pantai laut selatan di Kabupaten Gunug Kidul merupakan tanah milik Sri Sultan Hamengku Buwono atau yang disebut `Sultan Ground` dan kawasan pantai Indrayanti dibangun di atas tanah yang dibeli dari masyarakat yang diberi wewenang untuk memakai lahan milik Sultan HB X tersebut.

"Kawasan Sultan Ground hanya boleh dikelola dan tidak untuk dijual sehingga kalau pemilik usaha Pantai Indrayanti mengklaim sudah membeli tanah tersebut itu menyalahi aturan juga," katanya.

Menurut Supriyadi, pengusaha Pantai Indrayanti meskipun menempuh jalur hukum untuk pengakuan usahanya juga akan terkendala dan tidak akan menang.

"Pemkab Gunung Kidul optimistis menang seandainya pengusaha pantai tersebut menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan pemerintah daerah agar menutup usaha yang dibukanya tersebut," katanya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011