seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan tersangka bandar narkoba di Kampung Muara Bahari terancam pidana seumur hidup.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Guruh saat ditemui wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin.
Sebelumnya, Guruh mengungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam orang tersangka bandar narkoba di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berinisial SW, BP, RZ, SR, RS, dan AR.
Penangkapan enam orang tersebut, kata Guruh, merupakan pengembangan kasus pesta narkoba berkedok kumpul keluarga (family gathering) di Villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (3/6).
Baca juga: Kapolri instruksikan bentuk Kampung Tangguh Narkoba di seluruh polda
Dalam pesta narkoba tersebut, polisi menangkap 27 orang di antaranya bandar narkoba berinisial HS, bersama saudaranya AR dan rekan mereka MS, serta anak buah MS berinisial IR dan AL.
"Narkoba yang digunakan dalam kasus 'Family Gathering' yang telah kami ungkap beberapa waktu lalu tidak hanya diperoleh dari saudara HS dari Lembaga Pemasyarakatan, namun juga diperoleh dari saudari SW. Jadi, saudari SW yaitu salah satu bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara," ujar Guruh.
Dalam penangkapan SW, polisi menemukan barang bukti plastik klip berisi narkotik jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,31 gram dari tangan SW.
Selain itu terdapat barang bukti lain di antaranya 114 plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotik jenis ganja di dalam jok sepeda motor jenis Scoopy dengan plat nomor B 3393 UZJ serta 1 paket kertas coklat berisi ganja, tiga buah pipet, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap sabu atau bong, dua plastik klip sisa pakai, 1 buah senapan angin laras pendek, 1 buah senjata tajam jenis belati, dan 1 buah senjata air soft gun berikut peluru.
Baca juga: Kapolri perintahkan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba
Polisi masih mendalami semua barang bukti untuk mencari siapa pemiliknya.
Guruh menegaskan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Kampung Muara Bahari akan dituntaskan, untuk menunjukkan bahwa Polri dan jajaran hukum lainnya tidak akan berkompromi dengan narkoba.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021