unit apartemen di sebelahnya dalam kondisi kosong mereka melakukan pencurian

Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan menangkap dua orang tukang renovasi diduga sebagai pencuri seluruh perabot rumah tangga senilai sekitar Rp250 juta pada salah satu unit apartemen mewah di kawasan Karet Kuningan.

"Melihat unit apartemen di sebelahnya dalam kondisi kosong mereka melakukan pencurian," kata Kepala Polsek Setiabudi Komisaris Polisi Rinaldo Aser di Jakarta, Senin.

Dua pelaku itu yakni berinisial F yang ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (7/6) dan B ditangkap pada Selasa (8/6) di Meruya, Jakarta Barat.

Rinaldo menjelaskan kedua tersangka mendapat pekerjaan merenovasi satu unit apartemen yang kebetulan di sebelah unit tersebut diketahui sedang tidak ada penghuni.

Keduanya kemudian mencongkel jendela belakang melalui unit apartemen yang sedang direnovasi.

Baca juga: Pengelola Kalibata City gandeng polisi atasi prostitusi hingga pencurian

Mereka kemudian satu per satu secara bertahap mengambil perabot di dalam unit apartemen sejak Maret 2021 tanpa memancing rasa curiga dari petugas keamanan.

Rinaldo menuturkan kedua pelaku beralasan kepada petugas bahwa barang-barang tersebut merupakan barang dari unit yang direnovasi.

"Oleh karena itu mereka leluasa keluar masuk apartemen membawa barang-barang curian," ucapnya.

Adapun barang-barang yang dicuri di antaranya barang elektronik di antaranya laptop hingga pengatur suhu ruangan (AC) yang sudah dijual melalui aplikasi daring.

Selain itu, seluruh perabot rumah tangga dicuri hingga unit tersebut kosong di antaranya kulkas, satu set lemari pakaian, dua kasur, meja, kursi, kompor, lukisan, sofa, perlengkapan tata rias, peralatan olahraga golf, pemanggang roti hingga vas bunga.

Baca juga: Polisi: Tersangka terlibat pencurian di empat rumah kosong di Jakbar

Dia menjelaskan korban baru menyadari unit apartemennya ada masalah setelah ada pemberitahuan melalui surat elektronik bahwa terjadi perubahan nama akun dalam laman penghuni di apartemen tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Setiabudi pada 10 Mei 2021.

"Menurut pengakuan mereka, mereka baru melakukan di unit apartemen ini saja untuk sementara tapi masih kami dalami. Mana tahu mereka ini juga melakukan di apartemen lain," katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat ungkap empat pelaku pencurian rumah kosong

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021