sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan
Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Jumat (19/3) pekan ini karena masalah koneksi internet.
"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," kata tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat ditemui di depan PN Jakarta Timur, Selasa.
Alamsyah mengatakan dalam sidang tersebut juga sempat disampaikan oleh Hakim agar terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.
"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, Selasa.
Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021