Manado (ANTARA) - Direktorat Resere Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga tersangka diduga pemilik narkotik jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, di Manado, Kamis, mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RN alias I 45 tahun, ES 21 tahun dan BVJ 35 tahun.

"Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, dua di Kecamatan Wenang dan satu di Kecamatan Malalayang, Manado," katanya.

Ia menambahkan selain menangkap ketiga pelaku itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa kristal bening diduga narkotik sabu-sabu sekitar 30 gram, data komunikasi, timbangan, kartu ATM dan alat hisap bong.

Kronologis penangkapan, kata Kabid Humas, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 13.20 WITA di Kecamatan Wenang, anggota Ditresnarkoba SubdiT III Opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial RN alis I.

Baca juga: Polda Sulut tangkap anggota DPRD Bolmut diduga miliki sabu-sabu

Baca juga: Polda Sulut musnahkan barang bukti 382,73 gram sabu-sabu


Pelaku menyimpan, menguasai atau memiliki dua buah paket kecil diduga narkotik jenis sabu-sabu bersama barang bukti telpon genggam.
Berdasarkan interogasi, kemudian petugas melakukan pengembangan sehingga pada pukul 15.30 WITA di Kecamatan Wenang, petugas menangkap lelaki berinisial ES di depan sebuah hotel Q.

Pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai dan menyediakan lima paket kecil diduga narkotik jenis sabu-sabu bersama barang bukti berupa telepon genggam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, selanjutnya pada pukul 17.45 WITA bertempat di Kecamatan Malalayang menangkap BVJ alias B.

Pelaku tersebut memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan tiga buah paket diduga narkotik sabu-sabu. Para pelaku tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sulut untuk diproses hukum.

"Para pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga," katanya.*

Baca juga: Polisi tangkap suami istri beli sabu dari narapidana

Baca juga: Polisi ringkus dua tersangka miliki narkotika sabu

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020