Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan dua aturan baru yaitu terkait benturan kepentingan dan transaksi material, yang kerap terjadi pada transaksi di pasar modal.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Kamis mengatakan, kedua peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dalam rangka memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham publik.

Dua aturan baru yang diterbitkan tersebut adalah Peraturan Nomor IX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Nomor IX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-413/BL/2009 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Beberapa pokok perubahan dalam kedua aturan tersebut adalah, menyempurnakan definisi Benturan Kepentingan, yakni "perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud."

Selain itu memperluas cakupan mengenai definisi Transaksi Afiliasi yakni "transaksi yang dilakukan perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan."

Menambah beberapa jenis Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Peraturan ini.

Selain itu mengubah ketentuan mengenai penentuan nilai materialitas suatu transaksi sehingga transaksi yang dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material adalah transaksi dengan nilai 20 persen atau lebih dari ekuitas perusahaan.

Mengubah ketentuan mengenai kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Transaksi Material sehingga kewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS hanya diperlukan jika Transaksi Material mempunyai nilai lebih besar dari 50 persen dari ekuitas Perusahaan.

Sedangkan untuk Transaksi Material dengan nilai transaksi 20 persen sampai dengan 50 persen dari ekuitas perusahaan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009