Bandung (ANTARA News) - Kuasa Hukum terdakwa video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan, mengaku optimistis dan yakin Majelis Hakim akan menerima pledoi (pembelaan) dari kliennya.

"Kita optimis dan yakin kalau pledoi yang disampaikan klien kami kemarin bisa diterima Majelis Hakim," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa Ariel Peterpan, Boy Afrian Bondjol, di Bandung, Senin.

Ia mengatakan, alasan pihaknya merasa optimistis bahwa pembelaan Ariel Peterpan bisa diterima oleh Majelis Hakim ialah karena dari saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan Ariel tidak terbukti ikut menyebarkan video porno tersebut.

"Ariel didakwa jaksa ikut menyebarkan video porno tapi tidak terbukti. Selain itu, jaksa juga menyatakan kalau Ariel berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan dituntut untuk mengakui penyebarannya. Lho, karena klien kami tidak ikut menyebarkan," ujarnya.

Ia berharap, putusan atau vonis terhadap Ariel Peterpan akan dijatuhkan pada minggu depan.

"Mudah-mudahan, minggu depan sudah bisa putusan, kami berharap demikian," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, menyatakan, agenda sidang perkara video porno dengan terdakwa Ariel Peterpan ialah tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa (Replik).

"Agenda hari ini menanggapi pembelaan dari terdakwa," kata Rusmanto sebelum persidangan di mulai, di Ruang Kresna Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ketika ditanyakan isi dari tanggapannya terhadap pembelaan terdakwa, Rusmanto, enggan menyebutkannya.

"Nanti setelah selesai kita sampaikan. Nanti pokoknya setelah reflik kita sampai kepada kalian," ujarnya.

Jaksa Penunut Umum mendakwa Ariel Peterpan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011