Perubahan struktur organisasi Kementerian Pertahanan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan No 16/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
"Perubahan struktur organisasi itu berlaku efektif mulai Januari 2011," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen TNI I Wayan Medhio di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, perubahan struktur organisasi Kementerian Pertahanan itu juga disesuikan dengan pola dan tingkat ancaman yang dihadapi baik secara internal, regional maupun global.
Dijelaskan Medhio, pola dan tingkat ancaman yang berkembang saat ini bersifat asimetris dan nontradisional, seperti terorisme dan konflik perbatasan.
"Semua itu, tidak semata dapat diselesaikan melalui kekuatan militer tetapi juga diplomasi dan langkah lainnya," katanya.
Ia menegaskan, reorganisasi Kementerian Pertahanan itu untuk mencapai efektifitas organisasi dalam memaksimalkan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai UU RI No3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada struktur organisasi Kementerian Pertahanan yang baru terjadi perampingan struktur direktorat jenderal yang semula lima menjadi empat ditjen.
Keempat ditjen itu adalah Ditjen Perencanaan Pertahanan yang mengurus anggaran pertahanan, Ditjen Strategi Pertahanan yang mengurus strategi pertahanan secara keseluruhan.
Terdapat pula Ditjen Potensi Pertahanan yang mengurusi bela negara termasuk komponen cadangan dan komponen pendukung.
"Dan terakhir Ditjen Potensi Pertahanan yang bertugas mengurusi manajemen dan administrasi TNI," kata Medhio.
Perampingan itu disertai dengan penguatan organisasi di masing-masing ditjen seperti penambahan unit, ujarnya, menambahkan.
Selain perubahan struktur Ditjen, terdapat perubahan organisasi Sertjen Kemhan yang semula terdiri atas enam biro menjadi lima biro.
(R018/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011