"Polisi tidak ada yang kebal hukum, polisi maupun masyarakat akan diperlakukan sama jika melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Kapolres Darwis Rincing di Mamuju, Sabtu.
Menurutnya, perbuatan Bripda Ag yang oleh warga dilaporkan telah berupaya memerkosa anak berumur 15 tahun, murid SMK I Mamuju, Re.
Perbuatan itu sangat disesalkan karena berdampak buruk terhadap citra institusi. Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa itu perbuatan oknum bukan institusi kepolisian.
Kapolres Darwis Rincing mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus asusila itu.
"Kami akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum tanpa pilih bulu," ungkapnya.
Kapolres mengatakan, jika aparatnya terbukti melakukan perbuatan asusila ini akan dikenakan hukuman pidana dan hukuman kode etik disiplin yang berlaku di kepolisan.
Darwis menghimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kasus serupa karena siapa pun dan apa pun latarbelakang pelaku tetap akan ditindak sesuai peraturan.
"Peluang dilakukan pemecatan tetap ada, tapi paling tidak hukuman yang diberikan adalah penundaan kenaikan pangkat terhadap oknum tersebut," tururnya.
Darwis juga mengatakan, laporan lain mengenai pelecehan seksual oleh oknum polisi di daerah itu sampai sekarang belum ditemukan pelakunya.
(KR-ACO/I006/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011