Gorontalo (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus operandi yang biasanya dilakukan dalam penyelewengan pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini dikemukakan Wakil ketua KPK Bidang Pencegahan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, Haryono Umar, di Gorontalo,dalam sebuah seminar tentang pengelolaan keuangan daerah, Jumat.

Dia mengatakan dalam modus ini, penanggung jawab atau pejabat pengelola keuangan, memanfaatkan dana kas daerah untuk disimpan pada bank tertentu, yang bersedia memberikan komisi atau bunga khusus pada pejabat bersangkutan

"Penyelewengan ini bisa juga dengan cara memerintahkan stafnya untuk mencairan suatu mata anggaran tertentu dalam APBD, untuk ditransfer ke rekening pejabat yang bersangkutan, tanpa ada rincian pertanggung jawaban," Ujarnya.

Modus lainnya, juga bisa dilakukan dengan cara kerjasama antara pejabat daerah dengan anggota DPRD, dalam proses "menggol-kan" suatu mata anggaran, yang bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Selain itu, lanjutnya, ada juga modus penyelewengan dengan melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu,dengan harga yang sudah diatur atau mark up.

"Dengan demikian, sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat bersangkutan," Kata dia.(*)
(T.KR-SHS/M031/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011