Pendeklarasian antikorupsi itu ditandai dengan penandatangan naskah deklarasi oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI dan kepala staf tiga angkatan.
Deklarasi antikorupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI juga dilakukan bersama Kepala BPKP, Kepala LKPP, Kepala BPN, dan Kepala BP Migas.
"Penandatangan deklarasi antikorupsi dilakukan oleh pimpinan lembaga negara tersebut bagian dari Rapim Kemhan 2011 sebagai pedoman Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan I Wayan Medhio.
Selain itu, deklarasi antikorupsi itu merupakan tekad Kementerian Pertahanan dan TNI untuk lebih efesien dalam penyelenggaraan pertahanan negara dan dapat langsung dapat diterapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam deklarasi itu.
Menurut Medhio, Rapim Kemhan 2011 juga diisi dengan sejumlah penandatanganan nota kesepahaman tentang Pembangunan Rumah Prajurit dengan Kementerian Perumahan Rakyat, serta nota kesepahaman tentang pemanfaatan Bandara atau Lanud dan lanal atau pelabuhan.
"Ada pula MoU tentang pengamanan kegiatan usaha BP Migas dengan Instansi BP Migas, MoU tentang penyelesaian sengketa tanah dengan Badan Pertanahan Nasional serta MoU tentang kerja sama penanggulangan bencana dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011