Bojonegoro (ANTARA News) - Petugas bagian registrasi Lapas Bojonegoro, Jatim, Atmari dan staf kejari, Widodo Priyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus joki napi di lapas setempat.

"Atmari sekarang menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Rabu.

Sebelum itu, Hasnomo pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem (56), dalam kasus pupuk, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia, diduga kuat sebagai otak pelaku, pertukaran joki napi Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu itu, dengan Kasiyem yang dihukum tiga bulan penjara 15 hari dalam kasus pupuk.

Hanya saja, lanjut AKBP Widodo, Hasnomo belum bisa dimintai keterangan, karena masih dipanggil komunitas pengacaranya di Jakarta. "Hasnomo memang pengacaranya, hanya posisinya bukan pengacara Kasiyem dalam kasus pupuk, namun sebatas dimintai tolong," jelasnya.

Dari pengusutan polisi, Atmari, diduga kuat tahu adanya pertukaran joki napi itu, termasuk Widodo Priyono.Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangan.

Menurut dia, dalam kasus joki napi ini, polisi sudah memintai keterangan Kasiyem, joki napi Karni, perantara Angga yang bertugas mencari joki napi, Widodo Priyono dan Atmari.

Menyusul kemudian yang akan dimintai keterangan Hasnomo dan dua jaksa eksekutor Kejari Bojonegoro, Trimurwani dan Hendro Sasmito, dalam kasus Kasiyem.

"Kita lihat saja perkembangan pengusutan, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah," katanya menegaskan.
(SAS/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011