Bekasi (ANTARA News) - Sekitar 5.000 buruh asal Bekasi, Jawa Barat, Rabu bergerak menuju Jakarta untuk menggelar unjukrasa di Gedung DPR menolak revisi undang-undang ketenagakerjaan.

Mereka menuju Jakarta dengan pengawalan aparat dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

"Saya telah koordinasikan kegiatan ini dengan satuan lalu lintas Polrestro Bekasi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan," kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Imam Sugianto, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, ribuan buruh bertolak menuju Jakarta menggunakan 105 bus dari Bekasi tepatnya dari depan Sekretariat DPC SPSI Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Bekasi Abdullah mengatakan, aksi simpatik tersebut berisi tiga tuntutan. Yakni menolak revisi Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengesahkan UU Jaminan Sosial Nasional, dan revisi amandemen UU momor 3 tahun 1951 tentang pengawasan.

"Kami bergabung bersama 14.000 buruh lainnya dari Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Titik kumpul di Parkir Timur Senayan pukul 10.00 WIB. Dilanjutkan aksi berjalan kaki menuju Gedung DPR RI," katanya.

Dikatakan Abdullah, penolakan terhadap revisi UU nomor 13 tahun 2003 karena dinilai telah ideal memenuhi kesejahteraan buruh. "Secara umum, aturan yang tertuang dalam peraturan tersebut sesuai dengan harapan buruh, namun lemah pada hal pengawasan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya merevisi amandemen UU nomor 3 tahun 1951 tentang pengawasan, karena dirasa sudah tidak memiliki fungsi yang maksimal terhadap kebijakan pengusaha di setiap daerah.

"Di Bekasi sendiri, lemahnya pengawasan terhadap pengusaha dari pihak terkait dirasakan kaum buruh. Misalnya, terkait ketentuan rekrutmen outsourcing yang semula hanya dibatasi untuk cleaning service, jasa penyedia makanan, namun kini sudah merambah pada bidang-bidang kerja strategis," katanya.

Sementara terkait desakan pengesahan UU Jaminan Sosial Nasional, kata dia, dirasakan kaum buruh prosesnya sangat lambat. "UU Jaminan Sosial Nasional berlaku secara umum. Bahkan, berlaku bagi para pekerja kasar. Namun, sejak digagas pada 3 April 2010 lalu, hingga kini belum juga rampung," ujarnya.

Pihaknya memberikan batas toleransi pengesahan UU tersebut kepada pemerintah hingga Februari 2011. "Jika tidak, kami akan menggerakan aliansi buruh nasional untuk melakukan mogok kerja," demikian Abdullah.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010