Bengkulu (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak Menteri Kehutanan (Walhi) untuk menolak usulan Hak Pengusahaan Hutan PT Anugrah Pratama Inspirasi seluas 42 ribu hektare di Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis dan HPT Air Rami Kabupaten Bengkulu Utara.
"Lokasi kerja masuk dalam kawasan hulu tujuh sungai yang akan terancam rusak jika HPH diserahkan ke perusahaan itu,"kata Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu Firmansyah di Bengkulu, Senin.
Tujuh sungai yang memiliki hulu di lokasi kerja PT API tersebut yaitu Sungai Air Pangyukam, Sungai Air Rami, Sungai Air Kuro, Sungai Air Seblat, Sungai Lelangi, Sungai Suwo dan Sungai Ketahun.
Penerbitan izin HPH seluas 42 ribu hektare tersebut akan membuat sungai tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kayu yang ada di sekitarnya akan dibabat.
Padahal, hampir semua sungai tersebut tidak terlalu panjang yang artinya jika terjadi banjir akan cepat mencapai pemukiman masyarakat.
"Kalau daerah tangkapan airnya dihancurkan maka saat hujan, semua air akan masuk sungai sehingga rawan banjir bandang, jika tujuh sungai ini tidak berfungsi dengan baik maka harus waspada karena Bengkulu secara umum tingkat curah hujannya tingi,"jelasnya.
Firman mengatakan komisi penilai Amdal harus mengkaji ulang keberadaan HPH tersebut karena menurut kajian Walhi selain merusak tujuh sungai penerbitan HPH ini juga sangat rawan konflik.
Keberadaan perusahaan itu akan berpotensi menimbulkan konflik terkait rencana perluasan Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat dibawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.
Potensi konflik masyarakat adat dengan perusahaan khususnya di sekitar Kecamatan Mukomuko Selatan, dan Kecamatan Napal Putih terdapat masyarakat adat suku Pekal, yang telah mendiami kawasan tersebut sebelum HPT, PLG dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ditetapkan.
Konflik agraria juga diperkirakan akan muncul dengan kehadiran perusahaan ini khususnya di sekitar HPT Air Rami, yang masuk dalam pengelolaan PT API karena sekitar 350 Kepala Keluarga telah memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
TERIMAKASIH SUDAH DENGAR KAMI