Pekanbaru  (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia memiliki potensi lahan gambut sekitar 20,1 juta hektare yang dapat ditawarkan dalam perdagangan karbon untuk menanggulangi perubahan iklim dan pemanasan global.

"Indonesia memiliki potensi sekitar 20,1 juta hektare lahan gambut yang bisa ditawarkan," kata Asisten Deputi Pengendalian Kerusakan Sungai dan Danau Kementerian Lingkungan Hidup Antono Deddy Radiansyah di Pekanbaru, Senin.

Antono mengatakan hal itu di sela "Workshop on Options for Carbon Financing to Support Peatland Management" yang digelar Sekretariat ASEAN bersama KLH dan Pemprov Riau.

Acara itu berlangsung mulai 4 hingga 6 Oktober 2010, dan dihadiri lebih dari 100 partisipan dari 15 negara termasuk di dalamnya wakil pemerintah, negara donor, sejumlah LSM lingkungan internasional, serta dunia usaha yang kerap dituding sebagai perusak hutan seperti APRIL dan APP.

Ia menjelaskan potensi lahan gambut Indonesia berada pada urutan ke empat terbesar di dunia setelah Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat. Area lahan gambut dengan kedalaman minimal 50 centimeter itu tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Jawa.

"Lahan gambut itu berada di hutan lindung, kawasan lindung gambut, dan budi daya gambut," katanya.

Menurut dia, 20 hektare gambut tersebut akan ditawarkan Indonesia melalui pola manajemen hutan dan lahan yang berkelanjutan, serta merehabilitasi lahan gambut yang rusak. Dengan itu, pemerintah berharap negara maju bersedia menjadi pendonor untuk perlindungan gambut yang dapat mengurangi pelepasan emisi karbon.

"Di luasan 20,1 juta hektare itu juga terdapat sekitar tiga juta hektare lahan gambut yang rusak dan membutuhkan rehabilitasi," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan sekitar 10 juta hektare dari luasan vegetasi di lahan gambut dengan nilai konservasi tinggi akan tetap dilindungi kelestariannya dan tidak akan diberikan izin untuk perubahan fungsi menjadi perkebunan dan lainnya.

Sebagai pilot project pemerintah akan lebih mengutamakan lahan gambut di Semenanjung Kampar seluas 700 ribu hektare untuk ditawarkan kepada pihak Norwegia dalam bentuk moratorium konversi lahan hutan pada 1 Januari 2011.

Salah satu upaya untuk menunjang keberhasilan itu adalah perlunya metoda penghitungan emisi gas rumah kaca di lahan gambut agar dapat terukur, terlaporkan dan terverifikasi.
(F012/N002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010