Sonny Keraf dan Darrundono menyatakan hal tersebut menanggapi soal wacana "tenggelamnya "Jakarta dan amblasnya Jalan RE Martadinata Jakarta Utara dalam sebuah acara diskusi di Sekretariat Institut Hijau Indonesia di Jakarta, Rabu.
"Hentikan dulu semua pembangunan. Lakukan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung sudah melampaui atau tidak," katanya.
Sonny yakin daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah lagi tidak mencukupi untuk memenuhi pembangunan fisik di Jakarta.
Sesuai amanat UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), seluruh daerah diwajibkan membuat KLHS daerahnya masing-masing sehingga mengetahui daya dukung lingkungan untuk pembangunan.
"Kalau daya dukung lingkungan sudah melampaui maka harus ubah semua pembangunan sesuai KLHS," kata salah seorang perumus UU PPLH itu.
Politisi dari PDI Perjuangan ini melihat pembangunan di Jakarta sudah melenceng dari fungsi ekologi suatu kawasan, seperti daerah Kelapa Gading yang awalnya daerah tangkapan air, sekarang menjadi daerah pemukiman dan pusat perbelanjaan.
Sementara itu, ruang terbuka hijau di Jakarta juga menurun drastis menjadi hanya 13 persen dari luas lahan dari seharusnya sekitar 30 persen sesuai amanat UU Tata Ruang.
Selain melakukan KLHS untuk menyelamatkan Jakarta, Pemprov juga perlu membatasi bahkan melarang penyedotan air bawah tanah dan secara bersamaan merehabilitasi situ dan danau untuk menjamin kesediaan air permukaan.
Sementara itu, dosen Universitas Atmajaya Darrundono juga mengatakan Pemprov juga perlu menambah RTH hingga mencapai 30 persen yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan paru-paru kota.
Senada dengan Sonny, Dosen Perencana Tata Kota Universitas Tarumanegara Darrundono mengatakan perlu penghentian penyedotan air tanah dan pembatasan pembangunan infrastruktur untuk menyelamatkan Jakarta.
Sedangkan Direktur Keadilan Perkotaan Institut Hijau Indonesia, Selamet Daroyni mengatakan pemerintah perlu melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang selama ini mengutamakan pertumbuhan ekonomi berdasar konversi lahan menjadi pemulihan berdasar nilai tambah ekologis.
"Pemerintah juga perlu mengintegrasikan upaya penanggulanan bencana dengan rencana tata ruang yang memprioritaskan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup secara keseluruhan," tambah Selamet.
(N006/A011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010