Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste gagal mencapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa wilayah sejumlah perbatasan di Delomil (Indonesia)-Memo (Timor Leste), Bijael Sunan-Oben Manunasasi dan Noelbesi-Citrana dan dilanjutkan Desember 2010.
Kedua negara belum bersepakat terkait titik koordinat batas wilayah kedua negara seperti di Naktuka tepatnya antara desa Netemnanu Amfoang Utara Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Distrik Ambeno Timor Leste, demikian Komandan Resort Militer (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Kolonel (Arh) I Dewa Ketut Siangan di Kupang, Minggu.
Ketut Siangan mengungkapkan, area tersebut adalah demarkasi atau area netral, sehingga tidak boleh ada pembangunan di lokasi tersebut, namun warga Timor Leste dari Oecusse, distric Ambeno malah menguasai lahan seluas 1.096 melalui 40 kepala keluarga sejak 2006.
"Wilayah Naktuka di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, itu merupakan wilayah demarkasi antara Indonesia dan Timor Leste, sehingga tidak dibenarkan warga Timor Leste membangun rumah di atas wilayah sengketa itu," katanya.
Ketut Siangan imengatakan, sesuai ketentuan hukum internasional, jika batas wilayah antarnegara masih dalam sengketa maka kedua belah pihak bersengketa dilarang keras memasuki atau mengusai wilayah demarkasi.
"Tindakan yang dilakukan warga Oecusse, Timor Leste dengan membangun pemukiman mereka di atas wilayah demarkasi di Netemnanu Utara itu, sudah melanggar ketentuan dalam hukum internasional," katanya.
Atas dasar ini, TNI AD yang mengawal perbatasan di wilayah itu belum lama ini telah membongkar beberapa bangunan milik pemerintah Timor Leste yang dibangun di Naktuka.
"Apabila sudah ada kesepaktan nanti, barulah akan jelas apakah dihuni atauakah harus taat hukum internasioanl dan tetap mebiarkan lahan itu kosong," tambahnya. (*)
ANT/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010