"Meski belum ada keputusan final bahwa sebuah titik atau wilayah itu merupakan bagian wilayah RI, kita harus berani mempertahankan dan menjaganya, sampai ada keputusan final secara internasional," ujar Agus Brotosusilo, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Dia mencontohkan insiden Tanjung Berakit. "Jika kita yakin Tanjung Berakit itu milik Indonesia, ya kita klaim dulu, kita pertahankan dan kita jaga. Sampai ada keputusan final tentang status wilayah itu, apakah Indonesia atau Malaysia," katanya.
"Kita harus bisa buktikan keyakinan itu, dengan pengetahuan tentang hukum laut internasional dan sarana prasarana memadai, seperti GPS atau alat komunikasi satelit dari masing-masing penjaga wilayah perairan kita. Kalau kita sudah tidak yakin, bagaimana kita mau mempertahankannya?" tutur Agus.
Wilayah Kepulauan Riau Kepri yang lebih dari 90 persen lautan, sering kali jadi sasaran kegiatan pencurian ikan, mulai dari perairan Pulau Pisang di sekitar Pulau Tokong Hiu, Karimun hingga perairan antara Selat Malaka dan Bengkalis.
Termasuk perairan Natuna -sekitar Pulau Bone dan Kijang, serta Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan yang terakhir kali menjadi lahan jarahan tujuh nelayan Malaysia yang sempat memanaskan lagi hubungan bilateral Indonesia-Malaysia.
Agus mengatakan, sengketa wilayah laut antara Indonesia dan beberapa negara seperti Malaysia, bisa terjadi di landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Sengketa dengan Malaysia seringkali terjadi karena negeri jiran itu kerap menggunakan hukum laut tahun 1979 untuk menetapkan batas wilayah lautnya, sedangkan kita mengacu pada Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, meski Malaysia ikut dalam konvensi tersebut," ungkapnya.
Tentang mungkinkah Indonesia menggugat Malaysia yang tidak "mentaati" Konvensi Hukum Laut 1982, Agus mengatakan, hal itu mungkin saja dilakukan.
"Tetapi jika hingga ke Mahkamah Internasional menggugat memakan waktu lama dan biaya besar. Langkah yang paling efisien ya melalui perundingan. Tetapi sebelum berunding, kita harus yakin dulu dengan klaim kita atas suatu wilayah, sesuai hukum berlaku. Kalau kita tidak yakin dan tidak berani yaaa...percuma," ujar Agus.
Selain itu, Indonesia juga harus membenahi koordinasi antarinstansi terkait dalam penanganan wilayah laut yang berbatasan dengan negara lain.
"Pemahaman yang baik tentang hukukm internasional, sarana prasarana yang memadai dan koordinasi yang solid dalam pengelolaan perbatasan laut, menjadi kunci utama Indonesia untuk lebih berani mempertahankan dan menjaga kedaulatan kita," katanya.
(R018/S018/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010