Tingginya antusiame itu katanya, karena warga sudah bisa menggunakan paspor gratis yang sebelumnya untuk memperoleh fasilitas imigrasi itu harus membayar visa sebesar 30 dolar atau sekitar Rp300 ribu lebih untuk keluar masuk empat pintu utama yaitu Metamauk, Motaain di Kabupaen Belu dan Wini dan Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Warga mengaku senang karena sudah bisa menggunakan paspor gratis yang sebelumnya mereka harus membayar visa sebesar 30 dolar atau Rp300 ribu untuk mendapatkan kartu itu," katanya.
Ia mengatakan lebih dari 200 warga pelintas batas dari dan ke negara Indonesia melalui pintu perbatasan Mota`ain, pasca pemberlakukan, cukup membuat kewalahan petugas imigrasi kedua negara.
Dia mengatakan tidak semua warga bisa memiliki PLB, karena untuk sementara hanya diperuntukan bagi warga yang berdomisili di sekitar wilayah perbatasan dengan waktu tertentu setelah itu dapat diperpanjang, sesuai ketentuan yang berlaku dalam kesepakatan bersama kedua negara.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010