Menang mengatakan itu, ketika usai membuka pesantren, mahad Aljamiah UIN Bandung, Jumat.
Menurutnya, para jamaah Ahmadiyah harus mentaati SKB3 menteri yang menyatakan bahwa, Ahmadiyah adalah sebagai ajaran aliran sesat. Untuk itu disarankan agar mereka segera menghentikan kegiatan dalam mengembangkan ajarannya di Indonseia.
"Sudah jelas, dalam hasil SKB3 menteri, dinyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukanlah suatu agama, dan dapat dikatagorikan sebagai aliran sesat, jadi kepada para jamaah hendaknya menyudahi kegiatan pengembangan ajaran tersebut," jelasnya
Sementara, masyarakat diharapkan tidak berbuat anarkis dan bertindak main hakim sendiri dalam menyikapi budaya perbedaan keyakinan.
Sedangkan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani setiap permasalahan, seperti halnya kasus bentrok yang terjadi di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Menteri merasa yakin untuk penyelesaian kasus di Kuningan, pihak Pemda Kabupaten Kuningan dan Pemda Provinsi Jawa Barat berserta pihak Kepolisian Jawa Barat akan dapat menyelesaikan kasus tersebut. Diharapkan kasus serupa tidak akan terjadi lagi.
(T.PSO-226/B/Y003/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Buat SBY dan antek-anteknya : kalian adalah pengkhianat PANCASILA, membiarkan kesewenang-wenangan berlangsung di depan mata adalah sama dengan mendukung kezaliman itu.