"Sudah semestinya hak memilih bagi TNI diaktifkan," kata MT Arifin ketika dihubungi dari Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan selama orde baru, TNI tidak diberi hak memilih karena berlaku sistem perwakilan dan tidak memberikan hak memilih langsung karena khawatir menimbulkan perpecahan.
"Seluruh warga negara yang bekerja, mengabdi kepada negara atau hidup di bawah jaminan negara, maka mempunyai hak pilih akan tetapi tidak punya hak dipiih," katanya.
MT Arifin menjelaskan TNI yang menginginkan hak memilih dan dipilih, harus melepaskan statusnya sebagai arapatur negara dengan mundur dari militer, karena tidak bagus jika warga negara yang hidup dalam jaminan negara maju dalam pemilu dan kembali ke jabatan semula ketika gagal.
"Jika ingin berpolitik, maka harus konsisten berpolitik dan mengundurkan diri," katanya.(*)
ANT/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010