"Kemungkinan dalam akhir bulan ini akan diselesaikan pembangunannya. Setelah selesai secara keseluruhan akan diadakan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman antara TNI dan Sekneg," kata Bagus Puruhito, di Jakarta, Rabu.
Ditemui usai memimpin upacara serah terima jabatan Komandan Skadron Udara 2 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, ia mengatakan, pengoperasian sejumlah pesawat dan helikopter VVIP dan VIP termasuk pesawat kepresidenan akan tetap ditangani TNI, Skadron 17 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
Hanggar pesawat kepresidenan yang dibangun sekitar 2005 itu terletak tak jauh dari Skadron Udara 17 VVIP/VIP Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Rencananya, hanggar akan dilengkapi dengan berbagai sistem berteknologi canggih.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk membeli pesawat jet yang akan digunakan sebagai pesawat kepresidenan untuk mendukung mobilitas presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Saya kira banyak keuntungan yang bisa diraih dengan memiliki pesawat kepresidenan, lebih efisien dan praktis, lebih hemat dan bisa menjadi simbol kebanggaan negara," kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi pada rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu menjelaskan, pemerintah akan membeli pesawat terbang jet untuk pesawat kepresidenan.
"Rencana pemerintah membeli pesawat kepresidenen tersebut dengan pertimbangan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta pelayanan operasional terhadap Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
Menurut Sudi, jika Presiden dan Wakil Presiden memiliki pesawat kepresidenan maka perjalanan tugas-tugasnya akan lebih efisien dan praktis serta menghemat anggaran negara sekitar Rp 114 miliar per tahun.
Apalagai, katanya, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang memerlukan transportasi udara.
Soal anggaran, kata Sudi, pemerintah sudah menganggarkan dana sejak tahun 2004 hingga 2009 sebesar Rp 200 miliar melalui Kementerian Keuangan.
Soal jenis pesawat yang akan dibeli yakni pesawat jet produksi Boeing, menurut Sudi, karena spesifikasi pesawat tersebut sesuai dengan kebutuhan.
"Pesawat berkapasitas angkut 70 penumpang ini sudah memenuhi kualifikasi terkait tugas-tugas kepresidenan, antara lain, sudah dilengkapi dengan sistem navigasi dan kelengkapan penerbangan lainnya serta mampu terbang tanpa berhenti selama 10 jam dan bisa mendarat di bandara kecil," katanya.
(T.R018/s018/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010