Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Akbar Tandjung, mengatakan proses hukum kasus Bank Century jangan berhenti walaupun Partai Golkar berada dalam partai koalisi pendukung pemerintah.

"Proses hukum kasus Bank Century jangan dihentikan untuk membuktikan ada tidaknya penyimpangan yang terjadi," kata Akbar usai menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri, Aida Ismeth-Eddy Wijaya, di Tanjungpinang, Sabtu.

Akbar mengatakan bahwa keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara politik sudah jelas, termasuk dari Partai Golkar, berdasarkan bukti-bukti yang ada merekomendasikan untuk dilanjutkan prosesnya secara hukum.

"Golkar harus melanjutkan rekomendasi itu karena rakyat mengetahui. Jika Golkar mundur, berarti masyarakat kecewa dan menilai Golkar tidak sungguh-sungguh," katanya.

Akbar juga tidak mempermasalahkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Aburizal Bakrie ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Harian Sekretariat Bersama Partai Koalisi Pendukung Pemerintah.

"Bukan masalah menjadi ketua harian atau tidak, yang penting adalah Partai Golkar berkoalisi dengan partai-partai dalam rangka memberikan dukungan kepada SBY," ujarnya.

Ditambahkan dia, Golkar berkoalisi dalam forum resmi tersebut tidak masalah dalam rangka meningkatkan dukungan kepada pemerintah sejauh ada kebebasan kepada partai-partai politik menyampaikan aspirasinya secara terbuka, secara bebas menyuarakan kepentingan politik sebagai wakil rakyat.

"Dalam contoh kasus Bank Century, Golkar harus tetap berkomitmen dengan rekomendasi yang diambil di DPR RI bersama dengan partai lain walapun SBY menyatakan tidak ada masalah dan tidak terjadi apa-apa," katanya menegaskan.

Rekomendasi di DPR yang diambil oleh Partai Golkar dan partai lain tersebut, menurut dia, harus ada yang bertanggung jawab, yaitu Boediono dan Sri Mulyani.

"Keputusan politis yang diambil Golkar dan partai lain di DPR harus ada yang bertanggungjawab, yaitu Boediono dan Sri Mulyani yang harus dibuktikan secara hukum," katanya. (NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010