Usai rapat kabinet terbatas membahas revitalisasi industri pertahanan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan KKIP bukan badan hukum namun merupakan forum koordinasi di antara beberapa kementerian terkait revitalisasi industri pertahanan, yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Kementerian Perindustrian.
KKIP yang dikepalai Menteri Pertahanan sebagai pembina teknis merupakan usulan dari hasil lokakarya yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan untuk membahas revitalisasi pertahanan.
Purnomo memaparkan tugas KKIP adalah membina industri dalam negeri untuk membangkitkan kembali industri pertahanan yang runtuh setelah krisis moneter 1998.
"Kita coba membuat master plan blue print dari kebijakan untuk membangun dengan banyak menggunakan produk dalam negeri. Misalnya pembangunan kapal perang besar sekarang hanya membangun kapal patroli 50-60 meter, nah sekarang bagaimana kita membangun kapal korvet 120 meter dan juga pesawat tempur," jelasnya.
Selain itu, KKIP juga direncanakan akan mendorong percepatan pembangunan kekuatan pokok minimal TNI untuk berbagai operasi militer dan operasi selain perang.
Berbeda dengan sektor usaha milik negara lainnya, Purnomo mengatakan, untuk industri pertahanan sudah pasti harus dibiayai oleh BUMN.
"Kita tidak bisa dapat dari swasta, berbeda dengan sektor lain. Ujungnya adalah APBN. Kalau APBN tidak bisa memenuhi, kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok minimal," ujarnya.
Untuk anggaran 2010, Purnomo mengatakan, Kementerian Pertahanan mendapatkan tambahan anggaran Rp42 triliun namun habis untuk kesejahteraan personel.
Sedangkan untuk revitalisasi pertahanan pemerintah masih harus mencari solusi sumber pendanaan.
Untuk mempertajam rencana revitalisasi industri pertahanan yang masuk ke dalam prioritas program pembangunan selama 5 tahun mendatang, pemerintah akan menggelar rapat khusus yang melibatkan tiga staf angkatan TNI.
(T.D013/E001/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010