Bogor (ANTARA News) - Pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) akan meminta klarifikasi dari walikota Bogor terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja Yasmin yang pernah dikeluarkan Pemkot Bogor pada 2006.

"Kami akan meminta penjelasan dari walikota soal pencabutan itu karena keputusan pengadilan sudah memenangkan kami," kata pimpinan proyek pembangunan GKI Yasmin Thomas Wadudara di Bogor, Selasa.

Menurut Thomas Wadudara, keputusan PTUN Bandung perihal pembangunan gereja tersebut merupakan sebuah kekuatan hukum yang mutlak dan harus dihormati seluruh pihak.

Apalagi dalam pengadilan juga sudah diperiksa soal surat-surat pernyataan tidak keberatan dari warga yang belakang diini dikabarkan ada pemalsuan, katanya.

Ia menduga ada tekanan-tekanan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan politik sehingga pembangunan rumah ibadah itu tidak bisa terlaksana.

"Seharusnya jika sudah ada keputusan pengadilan, semuanya harus mentaati," kata Thomas ketika ditemui saat berjaga di depan lokasi gereja yang akan dibangun tersebut.

Di lokasi gereja yang terletak di Jl KH Abdullah bin Nuh nomor 31 Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat itu tidak terlihat kegiatan pembangunan. Di atas lahan seluas sekitar 1.700 meter persegi itu hanya tampak kerangka atap baja.

Sejumlah aparat kepolisian juga tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi unjuk rasa terkait pembangunan gereja tersebut.

Sebelumnya, Senin (1/3), ratusan massa Hisbut Thahrir Indonesia (HTI) Cabang Bogor mendatangi gedung Balai Kota Bogor untuk memprotes pembangunan Gereja Kriten Indonesia (GKI) Yasmin yang dinilai melanggar hukum karena diduga memanipulasi tandatangan warga setempat untuk mendapatkan izin membangun bangunan (IMB).

Aksi ini dilakukan massa HTI sebagai tindak lanjut dikeluarkannya surat pencabutan IMB oleh Pemkot yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor.

"Pemerintah harus mengawal surat pembatalan rekomendasi jangan sampai pembangunan gereja berlanjut setelah keluarnya surat pencabutan rekomendasi pembangunan gereja tersebut," ujar Rokim Abdul Karim, koodinator aksi HTI Cabang Bogor

Sementara itu, Asisten Tata Praja Kota Bogor Ade Syarif Hidayat menyebutkan bahwa surat pencabutan rekomendasi pembangunan gereja Yasmin telah dilayangkan pada tanggal 25 Februari 2010.

Menurutnya, surat pencabutan rekomendasi IMB tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Wali Kota Bogor Nomor 601/389-Pem tanggal 15 Februari 2006.

Dalam rekomendasi pembangunan gereja poin 12 menyebutkan; apabila pemohon tidak memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dan apabila dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan Gereja Kriten Indonesia Jabar seluas 1.720 meter persegi menimbulkan keresahan masyarakat maka rekomendasi ini batal dengan sendirinya dan segala seriko menjadi tanggung jawab pemohon.
(T004/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010