Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mengemukakan, data dan fakta mengenai kasus dana talangan untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun sudah terbuka dan hal itu menjadi alasan kuat bagi Golkar agar kasus ini dituntaskan melalui proses hukum.

Aburizal Bakrie mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, saat bertemu pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) pendiri dan ormas yang didirikan Partai Golkar setelah beberapa saat sebelumnya bertemu dengan Tim Sembilan, inisiator hak angket kasus Bank Century.

Pertemuan ketua umum partai yang biasa disapa Ical ini dengan pimpinan ormas pendiri dan ormas yang didirikan Golkar berlangsung dalam sebuah acara konsolidasi yang dipimpin Ketua Kordinator bidang Kerja Sama dengan Ormas DPP Partai Golkar Rambe Kamarulzaman.

Pada kesempatan itu, Ical didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tanjung dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono.

Pertemuan ini berlangsung saat fraksi-fraksi di DPR menyusun pandangan akhir yang disampaikan pada rapat Panitia Angket Kasus Bank Century pada Selasa malam.

Hadir pada acara itu tiga ormas pendiri Golkar yaitu Kosgoro 1957, MKGR dan Soksi. Hadir pula pimpinan ormas yang didirikan Golkar seperti dari Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), Al Hidayah, Himpunan Wanita Karya (HWK) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang saat ini dipimpin Dave Laksono.

Di hadapan pimpinan ormas pendiri dan yang didirikan Golkar, Ical mengemukakan bahwa Partai Golkar tidak berkoalisi dengan partai politik tertentu, tetapi berkoalisi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Karena itu, menurut Ical, status dan kedudukan semua parpol pendukung Yudhoyono dalam koalisi adalah sama.

Ical mengatakan, sebagai pendukung pemerintah, Golkar tidak ingin pemerintah ini gagal. "Salah satu kegagalan pemerintah adalah apabila kasus Bank Century tidak dapat dituntaskan. Karena itu, Golkar mengawal panitia angket," katanya.

Namun, kata dia, Golkar mendorong pengungkapan kasus ini agar tetap berdasarkan data dan fakta. Sikap Golkar akan tetap didasarkan pada fakta. "Kita tidak akan memvonis dan memfitnah karena berdasarkan fata dan data. Pansus tidak boleh memvonis. Yang bisa dikatakan adalah `diduga` bersalah sehingga kita minta proses hukum," katanya.

Ical menyatakan, proses hukum itu tidak di bawah kewenangan legislatif, tetapi lembaga peradilan.

Ical yakin, berdasarkan data dan fakta yang diungkap di panitia angket kasus Bank Century, semua parpol menganggap bahwa ada kesalahan dalam proses pencairan dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun. "Bedanya, ada parpol bilang kesalahan itu disebut secara rinci ada yang tidak," katanya.

Ical mengatakan, Golkar juga menginginkan agar pengambilan keputusan atas hak angket kasus ini di Rapat Paripuna DPR RI pada 2 Maret tidak dilakukan secara voting atau pemungutan suara. "Namun apabila voting tetap dilakukan, Golkar akan siap," katanya.

Ical menyatakan pula bahwa Golkar harus menuntaskan masalah ini demi reputasinya di hadapan publik. "Jika kita hanya ikut `rame-rame`, jangan harap rakyat akan memberi dukungan kepada kita. Kalau kita tidak memperhatian rakyat, jangan rakyat akan pilih kita di pemilu nanti," katanya.

Ical mengatakan, kasus Bank Century merupakan salah satu kasus yang sebenarnya kecil di banding masalah lain yang lebih besar, terutama terkait ACFTA, masalah bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. "Masih banyak masalah besar di bangsa ini. Bank Century hanya satu masalah," katanya.

(T.S023/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010