Ia mengatakan itu kepada ANTARA, di Jakarta, Sabtu, sehubungan dengan pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang menyatakan, 92 pulau terluar dalam posisi aman dari klaim pihak asing, karena kepemilikan RI dijamin hukum internasional.
"Pernyataan Kemlu aman dari klaim pihak asing berdasarkan hukum internasional tersebut baru merupakan jaminan tahap pertama, dan belum sepenuhnya aman," tegas mantan Anggota Komisi I DPR RI ini.
Karena, menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, bisa terjadi perbedaan tafsir terhadap hukum internasional oleh negara lain di kemudian hari.
"Hal inilah yang kemudian bisa tetap berakibat adanya klaim tumpang tindih. Makanya, kita jangan terlena hanya dengan mendasarkan adanya jaminan dari hukum internasional, tetapi para diplomat dan ahli hukum internasional kita harus agresif memperjuangkannya," tandasnya lagi.
Pengamanan Permanen
Untuk kepentingan keutuhan wilayah kedaulatan RI ke depan, Andreas Pareira lalu mengemukakan suatu konsep pengamanan permanen.
"Pertama, Pemerintah RI perlu melakukan perjanjian atau penyelesaian perjanjian dengan semua negara yang berbatasan dengan kita," ujarnya.
Kedua, menurutnya, membuat perundangan terhadap batas wilayah negara tersebut, termasuk pulau-pulau terdepan (bukan terluar) tersebut.
Lalu ketiga, lanjutnya, apabila negara-negara yang berbatasan dengan kita menunda-nunda (pelaksanaan perjanjian perbatasan), Pemerintah Indonesia perlu melakukan klaim sepihak.
"Itu yang saya katakan tadi melalui pengundangan, sambil melakukan pembahasan dengan negara tetangga dimaksud," tegasnya.
Kemudian yang keempat, demikian Andreas Pareira, pengundangan itu penting untuk dokumentasi melalui lembaran negara, sehingga ke depan bila terjadi klaim pihak lain, Indonesia mempunyai bukti untuk mengawal wilayah tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010