Jakarta (ANTARA News) - Ketua Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mensinyalir banyak tokoh membelokkan fakta bahwa dana Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bukan merupakan keuangan negara.

"Saya merasa kaget beberapa tokoh mengatakan bahwa LPS bukan keuangan negara," kata Hasan Bisri saat berbicara pada seminar bertema "Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan dan Recovery Aset Hasil Korupsi" di Jakarta, Senin.

Menurutnya, Undang-undang mengatakan bahwa aset LPS adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBN merupakan salah satu unsur kekayaan negara.

"Ini tidak berarti dipisahkan dari kekayaan negara. Kalau itu menjadi pedoman, maka negara akan kehilangan kekayaan Rp1.000 triliun karena Bank Mandiri dan BUMN lainnya tidak dimasukkan, termasuk bank sentral (BI)," jelasnya.

Hasan Bisri juga mengatakan bahwa penyelenggaraan haji saja masuk keuangan negara. "Biaya penyelenggaraan haji saja masuk dalam keuangan negara, karena itu biaya masyarakat yang dihimpun oleh negara untuk penyelenggaraan haji," katanya.

Dia menegaskan bahwa LPS bisa melakukan penarikan premi ke bank atas kekuatan UU yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya tidak melihat ini modalnya dari negara dan diaudit oleh BPK, bukan, tapi esensinya. Kalau bukan keuangan negara mana mungkin mereka bisa punya wewenang bank-bank untuk membayar premi," lanjutnya.

Hasan Bisri bahkan meragukan aset LPS yang hanya Rp14 triliun mampu menyelamatkan seluruh bank jika semua bank mengalami kegagalan. "Tetap saja negara yang akan menanganinya," katanya.

Anggota BPK ini khawatir bahwa pendapat LPS bukan keuangan negara dibangun untuk memuluskan penyelamatan Bank Century.

"Ini akan berbahaya kalau pemikiran seperti ini sebagai upaya penyelamatan Bank Century saja," tegas Hasan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010