Bogor (ANTARA News) - Dengan menggunakan gergaji dua narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, berhasil kabur setelah mengergaji jeruji besi ruang tahanannya, Sabtu (26/12) lalu pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala Pengamanan LP Pondok Rajeg Cibinong Ramdani Boy mengatakan, Minggu, bahwa kadua tahanan tersebut bernama bernama C Ali (35) dan M Yani alias Ook (37).

Ali dan Yani menempati kamar 2 blok A, dilantai dua LP Pondok Rajek bersama 20 tahanan lainnya.

Kaburnya kedua tahanan ini baru diketahui setelah petugas jaga melakukan pengecekan di kamar tersebut sekitar pukul 05.00 WIB, sebelumnya sekitar pukul 02.00 WIB petugas sempat memeriksa kamar, kedua napi masih ada.

"Seperti biasa pagi hari kita melakukan pengecekan ke kamar tahanan, setelah melakukan pemeriksaan jumlah tahanan hanya 18 orang," ucap Ramdani Boy.

Ramdani menjelaskan, usai mengatahui jumlah tahan berkurang pihaknya langsung melakukan penyisiran.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua Napi itu kabur dengan cara menggergaji dua terali besi di kamar tersebut.

"Dibelakang gedung LP kita menemukan sambungan kain-kain yang diikat, sebagai alat mereka kabur dan menuruni pagar tembok setinggi empat meter ini," jelasnya.

Kaburnya dua tahanan dari LP Pondok Rajeg membuat Ramdani shok. Mengingat selama ini LP yang di jaga olehnya memiliki tingkat pengamanan yang cukup tinggi.

Tentang keberadaan gergaji besi yang digunakan kedua Napi tersebut, Ramdani tidak mengetahui asalnya.

Pihaknyapun akan melakukan penyelidikan atas keberadaan gergajir tersebut, dan kenapa bisa luput dari pengawasan.

"Kita tidak tau dari mana asalnya, apakah gergaji itu dibawa dari luar oleh pengujung yang membesuk kedua napi atau ada yang menyiapkannya. Kita sedang selidiki itu," ujarnya.

Kini, pihaknya akan menyelidiki apakah kaburnya kedua tahanan ini murni dilakukan oleh kedua Napi itu, atau ada keterlibatan orang dalam.

"Dalam waktu dekat Tim dari inspektorat Depkum dan HAM akan turun kesini untuk melakukan pemeriksaan seluruh petugas yang berjaga saat itu," katanya.

Muhammad Yani alias Yani alias Ook (37), merupakan warga kampung Bojong Tengah, Rt 01/ 02 Kelurahan Bantar Sari, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor.

Yani, narapidana dalam kasus narkoba dengan vonis tiga tahun enam bulan. Mulai menghuni di LP Pondok Rajeg sejak bulan Agustus lalu.

Sedangkan Cek Ali (35), adalah warga kampung Taringgul Rt 2/ 03, Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor. Merupakan tahanan kasus pencurian dengan vonis empat tahun penjara, masuk penjara sekitar Oktober lalu.

Pihak LP juga sudah melaporkan hal ini kepihak Polres Bogor untuk melacak kedua buronan napi tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan petugas Polres Bogor untuk mengejar kedua tahanan ini. Bahkan kita juga sudah menyebarkan foto keduanya," ungkap Ramdani.

Hingga saat ini petugs LP Pondok Rajeg dan Polres Bogor sudah menerjunkan anggotanya untuk memburu kedua tahanan yang kabur tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009