Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat, mengemukakan, kemungkinan keppres akan terbit pada awal Januari 2010.
"Dengan keppres itu, maka seluruh departemen, dan instansi terkait pengelolaan perbatasan seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan lainnya akan terkordinasi dengan baik dalam mengelola wilayah perbatasan," katanya.
Saut mengatakan, pemerintah mengakui jika pengelolaan wilayah perbatasan baik darat dan laut masih belum maksimal. Karenanya pemerintah pada 2008 menerbitkan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara.
"Undang-undang itu mengamanatkan antara lain untuk mengelola perbatasan perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan BNPP, agar lebih terkordinasi dengan baik," katanya.
Dengan keppres itu maka BNPP akan dibentuk pula di daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain. "Antara BNPP pusat dan daerah, sifatnya kordinatif. Sehingga benar-benar terpadu dan terintegrasi," katanya.
Untuk perbatasan darat, RI memiliki batas dengan dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Total panjang mencapai 3.137 kilometer (km) hanya memiliki 207 pos perbatasan.
Garis batas RI dengan Malaysia di Kalimantan sepanjang 2.004 km baru didukung 54 pos penjagaan. Di Timor Leste, perbatasan sepanjang 316 km dijaga 39 pos. Sedangkan di Papua, perbatasan 817 km memiliki 114 pos penjaga.
Sementara untuk perbatasan laut, RI berbatasan dengan sebagian Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, India, Republik Palau, Australia, Papua Nugini dan Timor Leste. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009