Saudara-saudara, pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum saudara. Chandra M. Hamzah dan saudara. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi.

Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh lembaga survey yang kredibel yang baru saja dilakukan yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8 saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah justice system yaitu saudara Ketua Mahkamah Agung dan saudara Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja sayapun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

Di luar itu saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah saudara Chandra M. Hamzah dan saudara Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan.

Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk keranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar.

Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum keutuhan masyarakat kita azas manfaat serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu yaitu di Polri Kejaksaan Agung dan KPK.

Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi kita tertibkan dan kita perbaiki. Oleh karena itu solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri Kejaksaan Agung dan KPK.

Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri) penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan) serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Tetapi sesuai dengan kewenangan saya saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini.

Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya. Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan/

Jika pada akhirnya insya Allah kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan tugas kita masih belum rampung.

Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai utamanya reformasi di bidang hukum.

Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional/ yang sering fair dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita/ juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan.

Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia.

Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil.

Sementara itu/ dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.

Oleh karena itu/ sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia/ bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan dalam program 100 hari/ saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama.Kita sungguh serius// Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram/ agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib/ agar perekonomian kita terus berkembang/ dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik/ maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses/ dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum/ saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas/ di bawah Unit Kerja Presiden/ yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.

Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum/ dari LSM dan Media Massa/ serta dari masyarakat luas// Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu/ seperti pemerasan/ jual-beli kasus/ intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini/ saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum/ utamanya pemberantasan korupsi/ yang dipetieskan di KPK/ atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung.

Kalau tidak cukup bukti hentikan/ tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya/ saudara-saudara/ marilah kita terus melangkah ke depan/ dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa//

Kepada jajaran Polri/ Kejaksaan Agung/ KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya/ teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik/ dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi/ dan cegah perpecahan di antara kita// Bersatu kita teguh/ bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT/ Tuhan Yang Maha Kuasa/ senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh (tamat)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009