Jambi (ANTARA News) - Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Herman mengatakan, tidak ada satu pun lembaga yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi Mahkmah Agung (MA) dalam kasus korupsi atas terdakwa As`ad Syam, anggota DPR-RI dari Partai Demokrat.

"Karena keputusan kasasi sudah merupakan kekuatan hukum tetap dalam kasus pidana maka tidak ada satu pun yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut," kata Andi Herman, di Jambi, Kamis.

Kejaksaan hanya mengeksekusi amar, dan jika ada sesuatu hal yang merasa keberatan atas putusan tetap tersebut maka tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Andi mengatakan, jika pihak kuasa hukum terdakwa Aa`ad Syam merasa keberatan, dipersilakan mengajukannya langsung ke MA dan pihak kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi.

Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, belum menerima petikan keputusan dari MA atas kasasi terdakwa As`ad Syam yang mendapat vonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi proyek PLTD Sungaibahar senilai Rp4 miliar pada 2004.

"Yang sudah diterima pihak kejari adalah surat pemberitahuan atas kesalahan surat pengantar yang dikirimkan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti perihal nomor surat keputusam terdakwa As`ad Syam tersebut," kata Andi Herman.

Kejari Sengeti dan Kejaksaan Tinggi Jambi masih menunggu secara resmi petikan keputusan MA atas kasasi terdakwa As`ad Syam mantan Bupati Muarojambi tersebut.

Sebelum menjalankan tugas eksekusi tersebut pihak kejaksaan akan tetap mempelajari lebih dahulu kutipan keputusan kasasi As`ad Syam dari MA.

Kejati dan Kejari Sengeti sampai saat ini belum bisa mengambil sikap dan langkah untuk menjalani eksekusi tersebut karena secara resmi belum menerima kutipan keputusan kasasi itu, namun demikian tidak ada satu pun lembaga atau institusi yang bisa menghalangi pelaksaan eksekusi nanti.

Sebelumnya tim pengacara terdakwa As`ad Syam mantan bupati Muarojambi Provinsi Jambi yang kini menjadi anggota DPR RI, menilai putusan MA atas kasasi yang diajukan kejaksaan dinilai "ganjil".

Keganjilan tersebut terlihat dengan tidak adanya pasal, ayat dan undang-undang dicantumkan dalam petikan putusan MA yang menyatakan, terdakwa As`ad Syam bersalah atas kasus tersebut.

Dalam bukti putusan MA tersebut secara tertulis dan nyata tidak ada pasal dan ayat serta UU yang dicantumkan atas keputusan hakim MA yang mengadili kaksus itu.

Semestinya sesuai pasal 197 ayat 1 KUHAP menyatakan dalam sebuah keputusan hukum harus ada dan dicantumkan secare jelas tentang pasal, ayat dan undang-undang serta kualifikasi atas kasus terdakwa As`ad Syam.

Namun dalam kasus putusan kasasi MA tersebut, semua itu tidak ada sehingga sesuai dalam pasal 197 ayat 2 KUHAP, kasus tersebut secara otomatis bisa batal demi hukum.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009