Jakarta (ANTARA News) - Anggodo Widjojo, adik kandung Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi yang kini buron, Rabu malam, dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta.

Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mengatakan kliennya sudah meninggalkan gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.

Bonaran mengatakan hal itu saat meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB.

"Klien saya (Anggodo) sudah pulang," katanya sambil meninggalkan gedung Bareskrim dengan menggunakan mobil sedan warna silver bernomor polisi B-2214-BA.

Bonaran menuturkan Anggodo menjalani pemeriksaan terkait rekaman percakapan dirinya dengan sejumlah penegak hukum yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11).

Bonaran awalnya enggan memberikan informasi keberadaan Anggodo yang sudah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (3/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, namun setelah didesak sejumlah wartawan, Bonaran mengaku kliennya itu sudah meninggalkan Mabes Polri.

Berdasarkan pantauan, Anggodo meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri tidak melalui pintu utama, namun lewat pintu lainnya sehingga luput dari penglihatan wartawan yang menunggu sejak pagi.

Pengacara itu tidak menjawab saat wartawan bertanya mengapa Anggodo meninggalkan gedung Bareskrim tidak melewati pintu utama.

Lebih lanjut, Bonaran menyatakan Anggodo bisa meninggalkan Mabes Polri karena penyidik tidak menetapkan kliennya itu menjadi tersangka terkait rekaman percakapan Anggodo yang diduga merekayasa perkara pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Terkait dengan materi pemeriksaan terhadap Anggodo, Bonaran mengungkapkan penyidik menanyakan seluruh isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum.

Pertanyaan penyidik, antara lain apakah Anggodo pernah memerintahkan pejabat penegak hukum, apakah Anggodo melakukan rekayasa dan sejumlah pertanyaan lainnya.

"Anggodo jawab semuanya tidak pernah," ujar Bonaran.

Bonaran menceritakan, Anggodo mengaku pernah bicara dengan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Wisnu Subroto, tapi saat itu dalam rangka konsultasi hukum karena Anggodo tidak mengerti terkait masalah yang dihadapinya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna mengatakan pihak penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik Anggoro Widjojo tersebut, untuk menjadi tersangka.

"Hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggodo menjadi tersangka," kata Nanan Soekarna.

Nanan mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11) pukul 23.00 WIB, namun polisi belum menemukan formulasi hukum yang tepat untuk Anggodo.

Nanan menjelaskan polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap Anggodo terkait dengan isi rekaman percakapannya dengan sejumlah pejabat penegak hukum itu.

Keenam tuduhan itu, antara lain pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

Namun demikian, Nanan menyatakan polisi tidak akan berhenti mengungkap kasus ini meskipun batas waktu pemeriksaan (1 X 24 jam) terhadap Anggodo sudah habis, karena status Anggodo bisa berubah jika polisi menemukan alat bukti, seperti keterangan dari saksi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009