Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Semarang Barat, AKP Muliyawati Syam, di Semarang, Kamis, menjelaskan, SIS yang beralamat di Pandaan, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Ngalian, Semarang itu ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya.
Tersangka telah buron selama hampir satu tahun.
"Tersangka ditangkap karena diduga telah menganiaya istri sirinya, Wahyu Caturwati (23). Hal tersebut berdasarkan laporan ayah korban, Rosidi (54), pada 9 Desember 2008," katanya.
Ia menyatakan, Rosidi telah menyampaikan laporan tertulis kepada polisi atas kasus itu.
Korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku pada 11 Juni 2008. Korban sempat dirawat secara intensif dua kali di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang.
Berdasarkan Surat Keterangan dari RSUP Dr. Kariadi bernomor IR01.02-14/IRM/II/09 yang dikeluarkan 3 Februari 2008, katanya, korban merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo yang masuk pada 1 Juli 2008.
Berdasarkan surat itu, diketahui bahwa korban antara lain mengalami radang selaput perut, robek usus halus, dan abses perut.
Sebelum meninggal dunia, katanya, korban memberitahu Rosidi bahwa dia menderita luka-luka akibat dianiaya tersangka sebanyak tiga kali dengan alasan yang tidak jelas.
Ia mengatakan, polisi selama ini melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.
Kemungkinan, katanya, tersangka mengetahui bahwa dirinya dicari polisi sehingga kabur dan berpindah-pindah tempat tinggal.
"Hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap di rumahnya beberapa hari yang lalu dalam suatu penggerebekan," katanya.
Tersangka tidak mengakui perbuatannya dan terkesan menjawab secara berbelit-belit saat ditanya wartawan.
"Tanya saja kepada pengacara saya, semua akan dibuktikan nanti di pengadilan," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009