Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

"Ya benar sudah ditetapkan tersangka sejak dua minggu lalu, namanya saya lupa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Jampidsus menyatakan dalam penyelidikan, kedua calon tersangka itu bertanggung jawab dalam penyalahgunaan anggaran di KBRI Thailand tersebut.

Jampidsus menyatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan tim untuk berangkat ke Bangkok, Thailand untuk melakukan pemeriksaan.

"Sudah siapkan timnya untuk melakukan pemeriksaan di sana, artinya meminta data-data, saksi tidak bisa ke sini," katanya.

Ia menjelaskan, kasus itu terkait dengan penggunaan anggaran sisa.

"Menurut penilaian penyidik selama ini mungkin ada penyimpangan," katanya menegaskan.

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan, proses hukum dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand, masih berlanjut.

Hal itu dikemukakan Menlu seusai menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-64 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8).

"Saya tidak akan mengomentari suatu proses hukum, dan tidak mau mencampuri," kata Hassan saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus itu. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009